Korupsi di RSU Swadana Tarutung, JPU Tetap pada Tuntutan

korupsi RSU Swadana Tarutung

topmetro.news – JPU Tipikor Kejari Tapanuli Utara (Taput) dalam sidang lanjutan, Senin (23/3/2020), di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan menyatakan tetap pada tuntutannya terhadap kedua terdakwa korupsi di RSU Swadana, Tarutung.

Yakni pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) satu bulan kurungan terhadap Plt Direktur RSU Swadana Tarutung Hendri Firmaranto.

Demikian halnya dengan Bendahara RSU Swadana Tarutung Bahtiar Sagala yakni pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara. Serta denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp216 juta, subsidair satu bulan kurungan,

Hal itu disampaikan Juanda Roni Hutauruk juga Kasi Pidsus Kejari Taput beberapa saat setelah kedua terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

“Kami tidak menyampaikan tanggapan secara tertulis. Dan tetap pada tuntutan semula Yang Mulia,” kata Juanda menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Mian Munthe.

Permohonan Terdakwa

Selain dibacakan secara bergantian oleh penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, dalam kesempatan tersebut terdakwa Bahtiar Sagala secara pribadi memohon agar majelis hakim nantinya meringankan hukumannya.

“Tolonglah Pak hakim hukuman saya diringankan. Anak saya lima dan yang paling besar sedang kuliah,” pintanya.

Setelah itu majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Sementara usai persidangan JPU menyatakan, yang paling berperan dalam perkara korupsi di rumah sakit kebanggaan warga Taput tersebut adalah Bahtiar. Karena dialah yang mengatur aliran dana keluar masuk.

Mengutip dakwaan, RSU Swadana Tarutung pada Tahun 2013 mendapatkan dana Jamkesmas bersumber dari APBN sebesar Rp6,2 miliar. Sementara sumber dana operasional RSU Swadana Tarutung Tahun Anggaran (TA) 2013 juga ada berasal dari dana umum dan Askes.

Dana dimaksud untuk operasional. Di antaranya makan dan minum pasien, obat-obatan, Bahan Habis Pakai (BHP) medis dan non-medis, ATK, listrik, air dan lainnya.

Pada tahun tersebut, pihak rumah sakit juga menerima dana dari Jamkesmas yang masuk ke rekening bendahara penerima. Lalu diserahkan kepada Bahtiar Sagala sebesar Rp6,1 miliar.

Oleh Bahtiar Sagala, dana Jamkesmas tersebut dipertanggungjawabkan untuk pembayaran BHP kepada PT Sinar Roda Utama sebesar Rp499 juta.

Dari 15 bukti pertanggungjawaban penggunaan dana Jamkesmas untuk pembayaran BHP kepada kepada PT Sinar Roda Utama, terdapat enam bukti pengeluaran yang tidak benar (fiktif/tidak dapat dipertanggungjawabkan) dengan jumlah Rp216,9 juta. Sekaligus menjadi kerugian keuangan negara.

Kedua terdakwa dijerat pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment